Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Rantau memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Rantau. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

AREA VI

PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK

 

1. STANDAR PELAYANAN

a. Terdapat kebijakan standar pelayanan   

1. SK Standar Pelayanan

2. SK KMA 1-144 tahun 2007

3. Inovasi Standar Pelayanan

4. Penggunaan TI dalam pelayanan manajemen SDM

5. Penggunaan TI dibidang Pelayanan Masyarakat

6. Penggunaan TI dibidang monitoring kinerja

7. SK TIM IT  |  SK TIM Pengelola Website

8. Dokumen Sosialisasi Standar Pelayanan

b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan

1. Maklumat pelayanan

2. ONE DAY COURT SERVICE

3. Inovasi Standar Pelayanan yang telah dimaklumatkan

c. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan

1. SOP Pelayanan kepaniteraan 2020

2. Inovasi yang berkaitan dengan Standar Pelayanan

3. SOP Standar Pelayanan

d. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP   

1. Dok Rapat pembentukan TIM Evaluasi SOP

2. SK TIM Reviu SOP

3. Laporan Reviu SOP Semester 1 | Lampiran | Semester 2 | Lampiran

4. Hasil Reviu SOP Standar Pelayanan

5. Dokumen Rapat Revio SOP Standar Pelayanan | Foto Kegiatan

2. PELAYANAN PRIMA

a. Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima

1. Foto Pelathan Budaya pelayanan Prima

2. Hasil/Sosialisasi penerapan Budaya Pelayanan Prima

b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media

1. SS tentang Pelayanan di Website

2. Brosur yang dipajang pada ruang tunggu

3. Layanan Informasi Cepat selama 24 jam lelalui Whatsapp

4. Layanan Service Setor Biaya Perkara

5. Layanan Service Pemateraian Alat Bukti

6. Layanan PTSP Tanpa Jam Istirahat

7. Duta Pelayanan

8. Layanan Gugatan Mandiri melalui Website

9. Layanan Pojok E-Court

10. SK Petugas Meja Informasi 2020

c. Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar

1. Reward pegawai yg dijadikan Agen Perubahan | DRH Agen Perubahan | Foto Penghargaan

2. SK Kriteria Agen Perubahan

d. Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi

1. SK Pedoman PTSP

2. Petugas PTSP

3. Inovasi pada PTSP

4. SK Petugas PTSP

e. Terdapat inovasi pelayanan

1. MOU PA Rantau dan PT Bank Rakyat Indonesia

2. MOU Sidang Terpadu Pa pemda kemenag

3. MOU Sidang Terpadu Pa Capil kemenag

4. Layanan Informasi Cepat selama 24 jam lelalui Whatsapp

5. Layanan Service Setor Biaya Panjar Perkara

6. Layanan Service  Pemateraian Alat Bukti PT Pos

7. Layanan Tanpa Istirahat Jam Istirahat

8. Duta Pelayanan

9. Layanan Gugatan Mandiri melalui Website

10. Layanan Pojok E-Court

3. PENILAIAN KEPUASAN TERHADAP PELAYANAN

a. Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan

1. Evaluasi Kepuasan Pelanggan

2. Susunan Tim Survey

3. Jadwal Kegiatan Survey

4. Undangan, Daftar Hadir, dan Notulen SKM

5. Laporan SKM 2019

b. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka

1. Publikasi SKM melalui media Website

2. Publikasi SKM melauli Medsos Instagram

3. Publikasi SKM melalui medsos Facebook

c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat

1. Rencana Tindak Lanjut Perbaikan SKM

banner notifikasi perkara

Banner Pengaduan1

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Rantau memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech