Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
Pelayan Terpadu satu pintu yang selanjutnya disingkat PTSP telah menjadi satu pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasidalam satu kesatuan proses yang dimulaidari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu. tanggal 2 Agustus 2018 Dirjend Badilag secara resmi mengeluarkan peodman Pelayanan terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.
sumber : disini