Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Penelitian Mahasiswa IAI Darussalam Martapura di Pengadilan Agama Rantau Resmi Dimulai
Rantau – Jumat, 2 Mei 2025

Pengadilan Agama Rantau menerima kehadiran mahasiswa dari Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura yang akan melaksanakan penelitian skripsi pada Jumat, 2 Mei 2025. Mahasiswa tersebut atas nama Nor Azizah dari Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) Semester VIII. Penelitian ini dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, mulai 28 April hingga 28 Juni 2025. Berdasarkan surat permohonan izin penelitian nomor 73/A1D/FS/SI/B.IV/2025 tertanggal 25 April 2025, yang ditandatangani oleh H. Lusiana, S.H., M.Pd., selaku dosen pembimbing, Pengadilan Agama Rantau memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan dan pengembangan akademik.

WhatsApp Image 2025 05 02 at 14.33.10

Topik skripsi yang diangkat oleh Nor Azizah berjudul "Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan atau Menolak Isbat Nikah di Bawah Umur (Studi di Pengadilan Agama Rantau)". Dalam pelaksanaan penelitiannya, mahasiswa melakukan pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara dengan aparatur peradilan, serta telaah terhadap berkas-berkas perkara yang telah memperoleh izin akses sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran peneliti ini juga disambut baik oleh para pegawai yang turut mendukung proses akademik dengan memberikan data dan informasi sesuai dengan wewenang dan ketentuan hukum.

Ketua Pengadilan Agama Rantau, Ahmad Fahlevi, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dari pihak kampus yang telah memilih lembaga ini sebagai lokasi penelitian. Beliau berharap agar kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat, tidak hanya bagi kelulusan mahasiswa, tetapi juga sebagai sarana penguatan kajian hukum keluarga Islam yang kontekstual dan aktual. “Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi referensi ilmiah dan praktis yang berguna, baik bagi akademisi maupun praktisi peradilan,” tuturnya. (Njs)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech