Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Tandatangani Surat Kesepakatan Bersama, Sengketapun Berakhir

            Perceraian adalah jalan terakhir dan merupakan penyelesaian konflik rumah tangga tatkala sudah tidak ditemukan lagi adanya manfaat dan kemashlahatan apabila ikatan hubungan dalam berumah tangga terus dilanjutkan. Namun fenomena yang sering terjadi tatkala permasalahan rumah tangga dapat terselesaikan dengan jalan bercerai di Pengadilan Agama, tak jarang menimbulkan permasalahan baru mengenai harta yang diperoleh selama menjalani rumah tangga bersama dan akhirnya kembali memilih menyelesaikan sengketa tersebut di Pengadilan Agama.

007

           Sebagaimana perkara Harta Bersama yang telah terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Agama Rantau dengan register perkara Nomor 33/Pdt.G/2019/PA.Rtu, kembali Majelis Hakim yang menangani perkara ini dituntut secara cermat memeriksa dan mempelajari berkas perkara dan detail objek harta yang disengketakan.

 

          Upaya perdamaian adalah langkah awal yang harus ditempuh demi tercapainya kesepakatan dan langkah untuk mengakhiri sengketa tatkala para pihak sama-sama hadir menghadap di persidangan dan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak yang sama-sama hadir di depan persidangan berkewajiban untuk menempuh upaya damai melalui proses mediasi yakni proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh Mediator.

 

           Berlandaskan Surat Penetapan dari Dra. Hj. Noor Asiah selaku Ketua Majelis yang menangani perkara,  Mursidah, S.Ag selaku Mediator dalam perkara tersebut berupaya semaksimal mungkin membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai.

 

           Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantau, mediasi yang dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali ini yakni pada tanggal 12 Pebruari 2019, 18 Pebruari 2019 dan 26 Pebruari 2019 menemukan titik terang, setelah melalui proses perundingan yang cukup alot, para pihak yang sebenarnya sama-sama punya itikad baik ini akhirnya dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan dengan dibantu Mediator para pihak membuat kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Pebruari 2019 dan ditandatangani oleh para pihak diatas meterai secukupnya dihadapan Mediator untuk selanjutnya mohon dikukuhkan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara.

009

           Dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama dari para pihak berperkara, maka sengketa tentang Harta Bersama ini berakhir dan mediasipun berhasil dengan jalan damai dan selanjutnya para pihak menandatangani pernyataan tentang laporan hasil mediasi yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.(waka)

 

Editor : TIM TI PA Rantau

             

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech