Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Artikel Hukum

Esensi Perkawinan Dalam Islam

(Oleh: Taufik Rahman, S.H.I. )

 

Islam mensyari’atkan pernikahan untuk membentuk mahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan hidup. Islam juga mengajarkan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih

Di dalam al-Qur’an Allah SWT telah memberikan contoh bahwa salah satu sunnah para Nabi yang merupakan tokoh teladan mereka menikah. Firman Allah SWT QS Ar-Ra’du 38:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَٰجًا وَذُرِّيَّةً ۚ ….

Artinya: Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan…

Terkadang ada orang yang ragu-ragu untuk menikah, karena sangat takut memikul beban berat dan menghindarkan diri dari kesulitan. Islam memperingatkan bahwa dengan menikah, Allah akan memberikan penghidupan yang berkecukupan kepadanya, menghilangkan kesulitannya dan diberikannya kekuatan untuk mengatasi kemiskinan. Baca Selengkapnya

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech