Kultum Ba’da Dzuhur: Makna Bulan Ramadhan
dalam Perspektif Al-Baqarah Ayat 185
Rabu, 6 Maret 2025 - Pengadilan Agama Rantau kembali menggelar kegiatan kultum ba’da Dzuhur berjamaah di Musala Al-Hikam pada hari ini. Kegiatan yang diikuti oleh para pegawai dan honorer ini menghadirkan Burhannudin Iskak (Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau) sebagai penceramah. Dalam kesempatan ini, beliau membawakan materi kultum yang mengangkat makna bulan Ramadhan berdasarkan Al-Baqarah ayat 185, yang menegaskan bahwa Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan pembeda antara yang benar dan salah.
Dalam penyampaiannya, Burhannudin Iskak (Wakil Ketua) menjelaskan bahwa bulan Ramadhan bukan sekadar bulan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momen untuk memperbanyak ibadah dan meningkatkan ketakwaan. Beliau menekankan bahwa Allah memberikan kemudahan bagi umat-Nya dalam menjalankan puasa, serta menegaskan pentingnya memahami esensi puasa sebagai bentuk penyucian diri, pengendalian hawa nafsu, dan meningkatkan kepedulian sosial. "Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat, kesempatan bagi kita untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih keberkahan dalam setiap amal ibadah," ujarnya.
Kegiatan kultum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta semangat dalam menyambut bulan Ramadhan yang akan segera tiba. Dengan adanya kajian seperti ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Rantau dapat lebih memahami nilai-nilai spiritual di balik ibadah puasa serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.(Njs)