Pengadilan Agama Rantau Gelar Sidang Keliling di Desa Pulau Pinang
Rantau, 10 Juni 2025 – Pengadilan Agama Rantau kembali menyelenggarakan sidang keliling dalam wilayah hukumnya yang kali ini bertempat di Kantor Desa Pulau Pinang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Rantau, Ahmad Fahlevi, S.H.I., M.H., bersama tim yang terdiri dari Panitera, pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, serta tenaga PPNPN.
Pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah kepada masyarakat, khususnya yang berada di daerah terpencil atau jauh dari kantor pengadilan. Dengan membawa layanan peradilan langsung ke desa, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kota. Selain Ketua, tim pelaksana yang turut hadir antara lain Helmani, S.H. (Panitera), Achmad Adjie Al Muas, S.H., Salwa Husna Sekai Suryawi, S.H., Dita Kharisma, A.Md., Abdul Muluk, A.Md., Vika Sandi Nurlana, A.Md.Kom., dan Nasrudin dari unsur PPNPN.
Ketua Pengadilan Agama Rantau, Ahmad Fahlevi, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa dengan adanya sidang di luar gedung, yurisdiksi di wilayah Kabupaten Tapin, khususnya daerah terpencil, dapat dijangkau secara lebih efektif. “Biaya penanganan perkara ditanggung negara alias gratis, begitu juga dengan biaya perjalanan dinas pegawai, semuanya dibiayai melalui DIPA Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan integritas pegawai dalam memberikan pelayanan dengan sepenuh hati kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terus diwujudkan. Sidang keliling juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Rantau dalam mendekatkan diri kepada masyarakat serta menjalankan prinsip peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Semoga kegiatan ini terus berlanjut dan memberi manfaat luas bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Rantau.
(vsn)