Pelatihan Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan di PA Rantau
Rantau, 27 Agustus 2025 – Bertempat di Pengadilan Agama Rantau, dilaksanakan kegiatan penyampaian materi oleh narasumber Dr. Darmansyah, S.H., M.Hum., dan Abdanev Jopa, S.H. Materi dimulai pada pukul 08.00 WITA dengan topik Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum dalam Perkara Jinayat – Wilayah 3. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, serta seluruh pejabat kepaniteraan Pengadilan Agama Rantau.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap pedoman dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. Hal ini bertujuan agar hakim dan aparatur pengadilan dapat memberikan keadilan yang berkeadaban, berpihak pada hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum. Materi ini juga menitikberatkan pada penerapan nilai-nilai perlindungan bagi kelompok yang rawan terpinggirkan dalam proses peradilan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi aparatur Pengadilan Agama Rantau dalam meningkatkan profesionalisme dan kepekaan terhadap persoalan hukum yang dihadapi kaum rentan. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, seluruh aparatur pengadilan semakin siap menghadirkan pelayanan peradilan yang adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat pencari keadilan