Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai

Lahir dari rahim perceraian, perselisihan seputar harta bersama kerap hadir diantara mantan pasangan suami istri. Adakalanya permasalahan ini dapat terselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan, namun tak jarang juga yang memilih untuk menemukan jalan keluarnya secara litigasi di Pengadilan Agama dengan berharap solusi adil dapat ditemukan. Baru-baru ini hakim mediator Pengadilan Agama Rantau, Muhammad wildi, S. H., mencetak prestasi dengan keberhasilannya mendamaikan para pihak dalam sengketa harta gono gini.  "Meskipun mediasi ini berlangsung selama 3 hari namun akhirnya membuahkan hasil baik untuk para pihak" Ujar Muhammad wildi disela-sela melaporkan hasil mediasinya. Untuk diketahui, Penyelesaian sengketa dengan proses perundingan (mediasi) ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, walaupun dilaksanakan di Pengadilan Agama Rantau, mediasi disebut sebagai upaya perdamaian diluar sidang karena ciri khasnya yang memggunakan proses musyawarah atau perundingan.

 Kendati demikian, perdamaian yang dimaksud bukan berarti mantan pasutri tersebut masih punya PR untuk menyelesaikannya lagi di rumah, tetapi hal ihwal yang menjadi masalah tersebut telah sama-sama dicarikan solusinya dan disepakati oleh keduabelah pihak. Mediator dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator yang memandu para pihak mencapai mufakat tersebut. Adapun hasil kesepakatan dari mediasi, selanjutnya dirumuskan menjadi sebuah akta kesepakatan yang sifatnya menghukum harus ditaati dan nantinya ditandatangani oleh mantan suami istri tersebut didepan persidangan atau hakim sehingga dapat memenuhi syarat sebagai akta perdamaian yang sah. 

Di hari terakhir mediasi (22/3/21), mediator tak henti-hentinya memberikan nasehat hukum dan spiritual agar tidak mempermasalahkan lagi perselisihan yang bisa diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan. Pun demikian, keberhasilan mediasi ini tidak lain karena kedua belah pihak kooperatif dan patuh sehingga proses mediasi dapat berjalan dengan mudah dan lancar. (WHM)

 

Editor : TIM TI PA Rantau

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech