Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Permohonan Dispensasi Kawin Meningkat,

Pengadilan Agama Rantau jalin kerjasama dengan DP3A Kab.Tapin

 

Angka permohonan Dispensasi Kawin di wilayah hukum Pengadilan Agama Rantau terus meningkat hingga 100% dibandingkan dari tahun sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pengadilan Agama Rantau guna mendukung program pemerintah untuk pencegahan perkawinan anak karena merupakan salah satu program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024.

Perkawinan anak berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia yang berkontribusi terhadap angka putus sekolah, angka kematian ibu dan bayi, kekerasan dan perceraian, ekonomi dan kemiskinan serta stunting, sehingga membutuhkan upaya bersama untuk mencegah perkawinan anak.

Sebagai upaya mencegah perkawinan anak tersebut dan menindaklanjuti surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin nomor: W15-A/693/HM.00/3/2021 perihal Tindak Lanjut Perjanjian Kerja sama tanggal 30 Maret 2021 maka Pengadilan Agama Rantau melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin untuk layanan Konseling bagi pemohon dispensasi pada hari Selasa (15/06/2021) di Kantor Pengadilan Agama  Rantau, MOU tersebut ditanda tangani oleh Kadis PPPA Kabupaten Tapin Hj. Lailian Nor, S.Sos, MM. dan Ketua Pengadilan Agama Rantau Rabiatul Adawiah, S.Ag.

 

Kepala DP3A Kab. Tapin Hj. Lailian Nor, S.Sos,MM menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama berupa layanan konseling dari psikolog/konselor kepada calon suami/istri, orang tua/wali di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin.

“Walaupun tenaga konselor masih terbatas upaya ini sangat bagus dilaksanakan melihat bertambahnya jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Rantau,” katanya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Rantau Rabiatul Adawiah, S.Ag mengatakan masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi kawin harus mendapatkan rekomendasi dari DP3A melalui Layanan Konseling dan Pendampingan terlebih dahulu sebelum perkara dispensasi kawin  di daftarkan di Pengadilan Agama Rantau. Ketua menambahkan kami berupaya melakukan penekanan perkara dispensasi kawin dengan mempersempit ruang gerak dispensasi melalui kerjasama dengan Layanan di DP3A Kab.Tapin. (Mz)

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech