Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Rantau, Pengadilan Agama Rantau diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau, YM. Achmad Sarkowi, S.H.I. beserta para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda dan Staf Operator IT Pengadilan Agama Rantau turut serta hadiri acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik yang dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara ini sendiri dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutan sekaligus pembinaannya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat mendukung seluruh upaya digitalisasi. Setiap tahunnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menyempurnakan sistem digitalisasinya terlepas dari semua tantangan yang dihadapi dengan tujuan mewujudkan keadilan yang sebaik-baiknya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Senin, 20 Februari 2023, Selanjutnya sosialisasi oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D perihal Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Elektronik. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Selanjutnya juga beliau bahas perihal beberapa aspek pembaruan dan perubahan pada E-Court, E-Filling, E-Payment, E-Summons, E-Litigation dan Upaya Hukum lain. Dan tujuan dari semua Administrasi Perkara yang dipersiapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini adalah untuk menghemat waktu, dapat mendaftar kapan dan dimanapun, biaya yang lebih ringan, administrasi perkara berbasis paperless, proses pemanggilan/ pemberitahuan lebih cepat dan sederhan serta tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yuridiksi. (RR)