Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech
PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA

Persyaratan Pengajuan Perkara

Persyaratan Pengajuan Perkara

Tahap Pendaftaran Perkara dapat dilakukan dengan:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Rantau melalui layanan >>> PTSP
  2. Pengajuan perkara secara online (melalui advokat) melalui layanan >>> E-Court
  3. Pembuatan surat gugatan atau surat permohonan dapat dilakukan melalui layanan >>> Posbakum

Berikut Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.
  2. Fotokopi KTP Penggugat yang sudah di legalisir di Kantor Pos. Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotokopi dan Leges Pos);
  3. Fotokopi Buku Nikah yang sudah di Legalisir di Kantor Pos. Jika Buku Nikah hilang atau rusak, di perlukan Duplikat Kutipan Akta Nikah/Duplikat Buku Nikah dari KUA yang mengeluarkannya (Fotokopi dan Leges Pos);
  4. Asli dan Fotokopi Surat Izin Atasan Khusus PNS, ASN Poltekes, TNI/POLRI Dan Isteri TNI/POLRI (Fotokopi dan Leges Pos);
  5. Untuk HADHANAH (Hak Asuh Anak) diperlukan Akta Kelahiran Anak (Fotokopi Dan Leges Pos);
  6. Alamat Jelas PENGGUGAT dan TERGUGAT;

Seluruh syarat fotokopi dileges di kantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

  1. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah.
  2. Fotokopi KTP Pemohon I (Ayah Kandung/Wali);
  3. Fotokopi KTP Pemohon II (Ibu Kandung);
  4. Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai Pemohon (Orang Tua);
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Mempelai Pria;
  7. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Mempelai Wanita;
  8. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir terakhir Anak Pemohon;
  9. Fotokopi Surat penolakan dari KUA;
  10. Fotokopi Surat Rekomendasi Kesehatan dari Dokter yang dikeluarkan oleh RS/Puskesmas Calon Mempelai Pria dan Wanita;
  11. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (Jika ada yang meninggal);
  12. Fotokopi Surat Keterangan konseling dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PUSPAGA);
  • Seluruh syarat diperlihatkan yang aslinya dan fotokopi dileges dikantor pos. Kertas Ukuran A4 dan Fotokopi KTP tidak boleh digabung atau dipotong;
  • Jika tidak memiliki Buku Nikah disarankan mengajukan isbat nikah terlebih dahulu;
  • Saat mendaftar membawa dokumen-dokumen aslinya;

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya

  • Syarat Mengajukan Izin Poligami.
  1. Fotokopi KTP Pemohon, Istri dan Calon Istri yang sudah di legalisir di Kantor Pos;
  2. Fotokopi Buku Nikah yang sudah di Legalisir di Kantor Pos. Jika Buku Nikah hilang atau rusak, di perlukan Duplikat Kutipan Akta Nikah/Duplikat Buku Nikah dari KUA yang mengeluarkannya (Fotokopi dan Leges Pos);
  3. Fotokopi Surat Pernyataan Berlaku Adil oleh suami yang sudah di legalisir di Kantor Pos;
  4. Fotokopi Surat Pernyataan tidak berkeberatan untuk dimadu yang sudah di legalisir di Kantor Pos;
  5. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan perbulan dari Lurah/Kepala Desa yang sudah di legalisir di Kantor Pos;
  6. Daftar harta bersama dengan isteri pertama/sebelumnya;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah di legalisir di Kantor Pos;

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya

  1. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah).
  2. Fotokopi KTP suami / Surat Keterangan Domisili suami (Jika alamat tidak sesuai dengan aslinya);
  3. Fotokopi KTP isteri/ Surat Keterangan Domisili isteri (Jika alamat tidak sesuai dengan aslinya);
  4. Surat Keterangan telah menikah dari Kepala Desa/ Lurah domisili;
  5. Fotokopi surat keterangan nikah tidak tercatat dari KUA dan aslinya
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Fotokopi Akta Cerai jika waktu menikah, para pihak ada yang berstatus janda/ duda cerai hidup;
  8. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/ Lurah atau Akta Kematian dari DISDUKCAPIL jika waktu menikah, para pihak ada yang berstatus janda/ duda cerai mati;

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

  1. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah.
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II;
  3. Fotokopi akta nikah/duplikat;
  4. Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan;
  5. Surat permohonan pembatalan nikah;

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

  1. Syarat Mengajukan Perwalian Anak.
  2. Fotokopi KTP Pemohon (khusus ktp ukuran A4);
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari KUA (Orang Tua Kandung);
  4. Fotokopi Akta kelahiran anak;
  5. Fotokopi Kartu keluarga;
  6. Asli dan Fotokopi surat keterangan kematian dari Kelurahan;

;Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

  • Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).
  1. Fotokopi KTP Pemohon I (Calon Ayah Angkat);
  2. Fotokopi KTP Pemohon II (Calon Ibu Angkat);
  3. Fotokopi KTP Ayah Kandung;
  4. Fotokopi KTP Ibu Kandung;
  5. Fotokopi dan Asli Surat Keterangan ghaib jika orang tua kandung tidak diketahui;
  6. Fotokopi Akta Nikah Calon Orang Tua Angkat;
  7. Fotokopi Akta Nikah Orang Tua Kandung;
  8. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Angkat;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga Orangtua Kandung;
  10. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diadopsi;
  11. Fotokopi & Asli Surat Pernyataan Tujuan Pengangkatan Anak Untuk Kepentingan dan Perlindungan Anak serta Bersedia Memperlakukannya Berdasarkan Hukum Islam dan Peraturan Perundangan Yang Berlaku;
  12. Fotokopi & Asli Surat Perjanjian Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung (selaku pihak pertama) kepada Calon Orang Tua Angkat (selaku pihak kedua);
  13. Fotokopi & Asli SKCK Kepolisian Calon Orang Tua Angkat (masing-masing suami isteri);
  14. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Calon Ortu Angkat (masing-masing suami isteri) dari Pengadilan Negeri;
  15. Fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter RSUD Pemerintah Calon Orang Tua Angkat (masing-masing suami isteri);
  16. Fotokopi & Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari RS Jiwa atau Poli Psikiatri/Psikologi;
  17. Fotokopi & Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tentang Pemberian Izin Pengasuhan Anak WNI;
  18. Fotokopi Surat Hasil Kunjungan Pekerja Sosial Kepada Calon Orang Tua Angkat & Anak Adopsi;
  19. Fotokopi & Asli Surat Keterangan Kepolisian/Dinas Sosial Apabila Calon Anak Angkat tersebut Anak Terlantar (Jika diperlukan);
  20. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Cerai (Jika salah satu dari Calon Orang Tua Kandung/Orang Tua Angkat ada yang meninggal/Cerai);

Seluruh syarat diperlihatkan aslinya saat persidangan dan difotokopi dileges dikantor pos dengan Kertas Ukuran A4 dan Fotokopi KTP tidak boleh digabung;

  • Syarat Mengajukan Gugat Waris.
  1. Surat Permohonan (membuat sendiri/melaluiJasa LBH/Notaris/Pengacara) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/CD saat mendaftar;
  2. KTP semua penggugat;
  3. Kartu Keluarga Penggugat;
  4. Akta Lahir Penggugat atau Surat Kenal Lahir;
  5. Buku Nikah Pewaris;
  6. Surat Kematian Pewaris/Ahli Waris;
  7. Bagan silsilah waris (daftar pohon keluarga) yang diketahui oleh Desa Setempat;
  8. Data mengenai objek sengketa, seperti gambar denah, ukuran dan data batas-batasnya;
  9. Dokumen-dokumen objek sengketa, seperti akta tanah, surat-surat kendaraan, atau dokumen lain yang menjadi objek sengketa;
  10. Alamat lengkap dari tergugat (para tergugat);

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

  1. Syarat Mengajukan Asal Usul Anak.
  2. Fotokopi KTP Suami Isteri atau Surat Keterangan Domisili di tempat tinggal saat ini yang masih berlaku (ukuran kertas A4 dan jangan digabung);
  3. Fotokopi surat keterangan menikah dari Kades/Lurah (domisili saat ini atau sesuai alamat KTP) dan aslinya;
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari KUA;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga;
  6. Fotokopi Surat Keterangan lahir dari RS atau bidan dan aslinya;

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

  1. Syarat Mengajukan Hak Asuh Anak.
  2. Fotokopi KTP Penggugat yang sudah di legalisir di Kantor Pos. Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotokopi dan Leges Pos);
  3. Fotokopi Akta Cerai yang sudah di legalisir di Kantor Pos;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang sudah di legalisir di Kantor Pos;
  5. Alamat Jelas PENGGUGAT dan TERGUGAT;

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

  1. Syarat Mengajukan Itsbat Cerai.
  2. Fotokopi KTP suami / Surat Keterangan Domisili suami (Jika alamat tidak sesuai dengan aslinya);
  3. Fotokopi KTP isteri/ Surat Keterangan Domisili isteri (Jika alamat tidak sesuai dengan aslinya);
  4. Surat Keterangan telah menikah dari Kepala Desa/ Lurah domisili;
  5. Fotokopi surat keterangan nikah tidak tercatat dari KUA dan aslinya
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Fotokopi Akta Cerai jika waktu menikah, para pihak ada yang berstatus janda/ duda cerai hidup;
  8. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/ Lurah atau Akta Kematian dari DISDUKCAPIL jika waktu menikah, para pihak ada yang berstatus janda/ duda cerai mati;

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya

  • Syarat Mengajukan Itsbat Nikah Gugatan.
  1. Fotokopi KTP Suami/Isteri atau Surat Keterangan Domisili di tempat tinggal saat ini yang masih berlaku (ukuran A4). Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotokopi dan Leges Pos);
  2. Fotokopi KTP Termohon (Anak/Keluarga dari Pemohon) yang sudah di legalisir di Kantor Pos;
  3. Fotokopi surat keterangan menikah dari Kades/Lurah (domisili saat ini atau sesuai alamat KTP) dan aslinya;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi Akta cerai bila janda/duda dan aslinya;
  6. Fotokopi Surat keterangan kematian bagi janda/duda mati;

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

  • Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol.
  1. Surat penolakan dari KUA;
  2. Fotokopi KTP dari para pihak;
  3. Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;
  • Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP semua ahli waris (para Pemohon) (ukuran kertas A4 dan jangan digabung);
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari KUA;
  4. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah/Dukcapil/Rumah Sakit;
  5. Fotokopi Surat Keterangan Silsilah Keluarga (Ahli waris) dari Kades/Lurah;
  6. Fotokopi Surat keterangan Hubungan Keluarga bagi Yang dikuasakan;
  7. Fotokopi surat / berkas yang berkaitan dengan keperluan :
    1. Buku Rekening, untuk pengalihan kepemilikan buku rekening.
    2. Taspen, untuk pengambilan uang pensiun.
    3. Surat bukti kepemilikan (tanah, kendaraan bermotor dan lainnya), untuk balik nama.

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

  1. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.
  2. Surat Permohonan (membuat sendiri/melalui Jasa LBH/Notaris/Pengacara) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar (Fotokopi 7 rangkap);
  3. Foto Copy Akta Cerai yang sudah di legalisir di Kantor Pos;
  4. Foto Copy KTP (Pemohon/Penggugat) yang sudah di legalisir di Kantor Pos;
  5. Foto Copy Surat-Surat Berhargaterkait dengan harta yang menjadi objek harta bersama yang sudah di legalisir di Kantor Pos;

Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya

  • Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.
  1. Fotokopi KTP kedua belah pihak;
  2. Materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak;
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (saat tanda tangan surat kuasa);
  • Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai.
  1. Fotokopi KTP Pemohon;
  2. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”
  3. Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah;
  4. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian;

Setelah Semua Persyaratan dipenuhi selanjutnya proses >>>pembayaran panjar biaya perkara


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech