Artikel Hukum
Tinjauan Maqashid Syari’ah: Mengurai Problematika Hukum Kawin Hamil di Indonesia
Oleh : Muhammad Andre Sheva Panjalu Shahensyah, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Rantau Kelas II
ABSTRAK
Fenomena kawin hamil (pernikahan saat wanita hamil di luar nikah) diakomodasi oleh hukum positif Indonesia melalui Pasal 53 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan ini memberikan legalitas formal dengan tujuan pragmatis untuk menyelamatkan status nasab anak dan mencegah mafsadat yang lebih besar seperti aborsi. Namun, legalitas ini menimbulkan diskursus mendalam karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam, terutama pandangan beragam dari empat mazhab fikih utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana regulasi kawin hamil dalam KHI selaras atau bertentangan dengan kerangka Maqashid Syari’ah, khususnya prinsip Hifdz al-Nasb (pemeliharaan keturunan).
Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, penelitian ini berfokus pada analisis Pasal 53 KHI dalam konteks Maqashid Syari’ah yang diklasifikasikan oleh Makhrus Munajat, terutama pada tingkatan dharuriyyat (primer). Hasil analisis menunjukkan adanya ketidakselarasan antara solusi pragmatis hukum positif dan tujuan ideal syariat. Meskipun kawin hamil dapat diklasifikasikan sebagai upaya Hifdz al-Nafs (memelihara jiwa) untuk mencegah bahaya sosial dan psikologis, Pasal 53 KHI secara fundamental dianggap merusak prinsip Hifdz al-Nasb. Hal ini diperparah oleh data sosial yang menunjukkan tingginya angka perkawinan anak, yang seringkali dipicu oleh kehamilan di luar nikah, mencerminkan adanya kesenjangan antara regulasi dan realitas sosial.
Problematika utama terletak pada dua aspek: Pertama, Pasal 53 KHI secara implisit memberikan legitimasi terhadap hasil dari perbuatan zina, yang seharusnya dicegah oleh syariat, sehingga mengurangi efek jera. Kedua, ketentuan ini menciptakan ketidakpastian nasab anak. Dalam pandangan fikih, anak yang lahir dari zina tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, kecuali dalam interpretasi hukum positif yang berupaya menasabkan anak tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Pasal 53 KHI menawarkan jalan keluar hukum, solusi tersebut bersifat parsial dan mengorbankan tujuan syariat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peninjauan ulang Pasal 53 KHI untuk mengintegrasikan solusi hukum yang lebih komprehensif, yang tidak hanya menyelesaikan masalah status anak secara formal, tetapi juga menjunjung tinggi tujuan luhur Maqashid Syari’ah demi kemaslahatan umat.
Kata Kunci: Kawin Hamil, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Maqashid Syari’ah, Hifdz al-Nasb, Zina.
Baca Selengkapnya
