Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi
Kabupaten Tapin merupakan bagian integral dari wilayah Propinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Tapin memiliki wilayah seluas 2.700,82 km2, yang secara administratif pemerintahan terbagi dalam 12 kecamatan, dan 75 desa.
Pembangunan Zona Integritas