Seputar Peradilan
Mediasi Perkara Nomor: 423/Pdt.G/2025/PA.Rtu – Berhasil
Pada Selasa, 18 November 2025, Pengadilan Agama Rantau kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantau. Kegiatan ini dipimpin oleh Muhammad Andre Sheva Panjalu Shahensyah, S.H. (Mediator) yang dalam kesempatan tersebut mendampingi kedua pihak berperkara. Proses mediasi berjalan dengan suasana kondusif, penuh kehati-hatian, serta dilandasi itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Kedua pihak hadir langsung dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan mediasi hingga mencapai kesepakatan bersama sebagaimana terlihat dalam penandatanganan dokumen hasil mediasi.

Dalam pelaksanaan mediasi, Muhammad Andre Sheva Panjalu Shahensyah, S.H. (Mediator) menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan langkah yang sangat dianjurkan karena mengedepankan musyawarah dan mufakat, sesuai prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Beliau mengapresiasi kehadiran para pihak yang menunjukkan keterbukaan dan kesiapan untuk berdialog secara konstruktif. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang terarah, mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu atas masalah yang dihadapi, sehingga mediasi dapat berakhir dengan kesepakatan damai tanpa perlu melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan.
Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat pencari keadilan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui proses persidangan panjang. Dengan adanya kesepakatan damai yang telah ditandatangani, para pihak kini dapat melanjutkan kehidupan masing-masing dengan lebih tenang dan tanpa beban konflik berkepanjangan. Pengadilan Agama Rantau terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk melalui pelaksanaan mediasi yang profesional dan humanis demi tercapainya keadilan yang maslahat bagi seluruh masyarakat.
