Informasi Pengadilan
Perintah Pengaktifan e-court
Perintah pengaktifan E-Court seluruh PA dan Msy
Merujuk pada surat Dirjen Badilag Nomor 3128/Dja/HM.02.3/XI/2018 tanggal 14 Nopember 2018 tentang penyampaian Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2018 tentang tata cara pengaktifan e-court MA RI untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah maka berdasarkan surat Dirjen Badilag Nomor 3297/DJA/HM.02.3/XI/2018 adanya perintah pengaktifan e-court MA RI untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah paling lambat 31 Desember 2018
sumber: disini