Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Salinan Informasi
Dasar Hukum : SK Ketua Pengadilan Agama Rantau Nomor 124/KPA.W15-A8/SK/IX/2024
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
No. | Uraian | Biaya | Keterangan |
1. | Biaya Dokumen Elektronik (softcopy) | Tidak dipungut Biaya (Gratis) | |
2. | Biaya Penggandaan (Photocopy) | Rp. 500, 00 (lima ratus rupiah) per lembar | |
3. | Biaya Pengiriman |
Menyesuaikan dengan jenis pengiriman, berat dan jarak alamat pemohon informasi yang berlaku pada PT. Pos Indonesia |
Apabila Pemohon Informasi menghendaki Salinan Informasi diserahkan melalui pengiriman. |