Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Salinan Informasi

 

Dasar Hukum : SK Ketua Pengadilan Agama Rantau Nomor 124/KPA.W15-A8/SK/IX/2024

 

1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

No.  Uraian Biaya Keterangan
1. Biaya Dokumen Elektronik (softcopy) Tidak dipungut Biaya (Gratis)  
2. Biaya Penggandaan (Photocopy) Rp. 500, 00 (lima ratus rupiah) per lembar   
3. Biaya Pengiriman

Menyesuaikan dengan jenis pengiriman,

berat dan jarak alamat pemohon informasi yang berlaku

pada PT. Pos Indonesia

Apabila Pemohon Informasi 

menghendaki Salinan Informasi 

diserahkan melalui pengiriman.

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech