Seputar Peradilan
Puasa dan Sidkel Miawa
Senin, 18 Maret 2024, ini adalah tanggal di mana sidang di luar gedung pertama di bulan puasa alias bulan Ramadan dilaksanakan, tepatnya di Aula Kantor Desa Miawa Kecamatan Piani Kabupaten Tapin. 9 (Sembilan) perkara disidangkan pada hari itu oleh YM. Burhannudin Iskak, S.Ag., S.H., M.H. dan YM. Dina Khomsiana Afidatul Masruroh, S.H. dibantu oleh Dra. Hj. Patmawati, Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag., M.Hum, Rosehan Rizani, S.H. serta Nurul Husna, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti persidangan.
Di tempat yang sama, Pelayanan Terpadu Satu Pintu keliling kembali dihadirkan bagi para pencari informasi atau masyarakat di sekitar Desa Miawa Kecamatan Piani dengan digawangi oleh Dita Kharisma, A.Md serta Nasruddin. Disambut langsung oleh Kepala Desa Miawa, H. Amat, Sidang keliling dijadwalkan akan dilaksanakan kembali di hari Rabu, 20 Maret 2024 di tempat yang sama. (RR)