Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Purna Tugas Hj. Nur Hadijah

Purna Tugas Hj. Nur Hadijah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tepatnya pasal 90 bahwa usia pensiun untuk Aparatur Sipil Negara adalah 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan terkait konteks ini, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi Tata Laksana Pengadilan Agama Rantau, Hj. Nur Hadijah mencapai usia pensiun di tahun 2024 ini. Dan sehubungan dengan itu pada Senin, 24 Juni 2024 diadakan acara Purna Tugas untuk beliau.

Dihelat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Rantau, acara diawali dengan pemutaran video persembahan kenang-kenangan dari Pengadilan Agama Rantau untuk Hj. Nur Hadijah. Dilanjutkan kemudian dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Rantau, YM. Ahmad Fahlevi, S.H.I., M.H. dalam sambutannya Ketua mengapresiasi Hj. Nur Hadijah sebagai pribadi yang agamis dan memprioritaskan Tuhan sang pemberi rezeki.

Selanjutnya disusul dengan sambutan kesan dan pesan dari pihak yang purna tugas, di mana beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan permintaan maaf kepada seluruh pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Rantau. Kesan dan pesan dari yang ditinggalkan diwakili oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Rantau, Abdul Muluk, A.Md. dengan kalimat-kalimat kenangan dan perpisahannya yang menakjubkan.

Hj. Nur Hadijah sendiri mengawali kariernya di Pengadilan Agama Tarakan sejak tahun 1991 yang kemudian pindah ke Pengadilan Agama Rantau pada tahun 2003.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaaan doa oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Rantau, Rosehan Rizani, S.H. dan ditutup dengan pemberian kenang-kenangan dan foto bersama. (RR)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech