Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Kultum Ba’da Dzuhur di Musala Al-Hikam:

Mengupas Mitos dan Fakta Seputar Puasa

WhatsApp Image 2025 03 07 at 12.32.31

Rantau, 6 Maret 2025 – Setelah melaksanakan salat Dzuhur berjamaah di Musala Al-Hikam, pegawai Pengadilan Agama Rantau mengikuti kultum yang disampaikan oleh Fauzan Rahman (Sekretaris PA Rantau). Dalam ceramahnya, beliau mengangkat tema menarik, yakni "Mitos atau Fakta dalam Hal Berpuasa: Apakah Benar Membatalkan Puasa atau Tidak?". Kultum ini bertujuan meluruskan pemahaman masyarakat terkait beberapa hal yang kerap dianggap membatalkan puasa, padahal tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

Dalam penyampaiannya, Fauzan Rahman menyinggung beberapa anggapan umum yang berkembang di masyarakat, seperti "kentut di dalam air membatalkan puasa" atau "menangis saat berpuasa bisa membatalkan puasa". Beliau menjelaskan bahwa tidak semua yang sering dipercaya itu benar. Menurutnya, kentut dalam air tidak ada hubungannya dengan batal atau tidaknya puasa, karena yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka dengan sengaja, bukan yang keluar. Sedangkan menangis, selama tidak sampai membuat sesuatu masuk ke tenggorokan seperti air mata berlebihan yang tertelan, maka tidak membatalkan puasa. Kultum ini menjadi ajang diskusi interaktif, di mana peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya seputar hukum-hukum puasa yang sering diperdebatkan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai terhadap hukum-hukum puasa yang benar berdasarkan dalil yang sahih, serta menghindarkan diri dari keyakinan yang tidak berdasar. Dengan adanya kultum rutin ini, diharapkan pegawai Pengadilan Agama Rantau semakin semangat dalam menyambut bulan Ramadan dengan ilmu yang lebih matang dan keyakinan yang benar.(Njs)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech