Seputar Peradilan
Inovasi PTSP Keliling Warnai Sidang Keliling Pengadilan Agama Rantau
Rabu, 4 Juni 2025, bersamaan dengan kegiatan Sidang Keliling di Desa Pulau Pinang, Pengadilan Agama Rantau juga meluncurkan inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling. Kegiatan ini dipusatkan di halaman Kantor Desa Pulau Pinang dan dipantau langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau, Burhannudin Iskak, S.Ag., S.H., M.H., dengan melibatkan aparatur pengadilan dari berbagai unsur, baik kepaniteraan maupun kesekretariatan.
Inovasi PTSP Keliling ini bertujuan untuk memberikan layanan administrasi pengadilan langsung kepada masyarakat desa, di antaranya layanan informasi perkara, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, dan konsultasi hukum. Panitera Muda Permohonan, Ginanjar Edi Wibowo, S.H., bersama jajaran PPNPN menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan layanan ini. Dalam sambutannya, Burhannudin Iskak menyampaikan bahwa layanan PTSP Keliling merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Rantau dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.
Melalui PTSP Keliling, masyarakat tidak hanya dapat mengikuti jalannya sidang, tetapi juga mendapatkan layanan pengadilan secara langsung tanpa harus datang ke kantor. Diharapkan inovasi ini dapat terus dikembangkan dan menjangkau lebih banyak wilayah di masa mendatang sebagai bentuk transformasi pelayanan yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(vika)