Seputar Peradilan
Markaz Mushalahah Arab Saudi: Model Revitalisasi Perdamaian Sengketa yang Dikunjungi Delegasi Hakim Agama Mahkamah Agung RI
Riyadh, 11 Februari 2026 | Dalam rangkaian kegiatan Pelatihan Peradilan bagi Delegasi Hakim Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlangsung pada 1–15 Februari 2026 di Riyadh, Arab Saudi, rombongan berkesempatan mengunjungi *Markaz Mushalahah* Kementerian Keadilan Arab Saudi. Kunjungan ini menjadi salah satu agenda penting untuk memperkaya wawasan para hakim mengenai praktik penyelesaian sengketa berbasis perdamaian di luar jalur litigasi formal.
Markaz Mushalahah merupakan lembaga independen yang berada di luar struktur peradilan, namun berada dalam koordinasi kebijakan Kementerian Keadilan Arab Saudi. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat penyelesaian sengketa melalui mekanisme perdamaian (mushalahah) atas berbagai jenis perkara yang timbul di tengah masyarakat, baik sengketa keluarga, perdata, bisnis, maupun perselisihan sosial lainnya. Keberadaannya memperkuat paradigma bahwa tidak semua sengketa harus berakhir di ruang sidang, melainkan dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan rekonsiliasi yang konstruktif.
Sejak berdiri pada tahun 2020, Markaz Mushalahah telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam merevitalisasi budaya damai dalam penyelesaian sengketa. Dalam waktu relatif singkat, lembaga ini berhasil membangun kepercayaan publik sebagai forum penyelesaian yang efektif, cepat, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Data tahun 2025 mencatat sebanyak 131 ribu kesepakatan perdamaian berhasil dicapai melalui lembaga ini. Angka tersebut menunjukkan eskalasi positif dari tahun ke tahun, sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur damai sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan sumber daya manusia yang profesional. Saat ini, lebih dari 800 juru damai (muslih) berkualifikasi bekerja di bawah naungan Markaz Mushalahah. Para juru damai ini telah melalui proses seleksi dan pelatihan khusus, dengan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, psikologi konflik, serta pemahaman nilai-nilai syariah dan sosial.
