Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Hakim PA. Rantau Jadi Narasumber Kegiatan Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Tapin

 

Kamis, 20 September 2018, Hakim  PA.Rantau Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. menjadi Narasumber pada kegiatan pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Tapin. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, dihadiri oleh semua pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Tapin. Adapun tema yang diambil dalam kegiatan tersebuit adalah “menuju keluarga sakinah mawaddah warahmah”

Dalam pemaparannya Ibu Zubai (panggilan akrab beliau) menjelaskan antara lain berkenaan dengan tujuan perkawinan menurut Imam al Ghazali, (Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazaly, Ihya’ Ulumuddin) antara lain : mendapatkan dan melangsungkan keturunan, memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya, memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan, menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung-jawab menjalankan kewajiban dan menerima hak, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang kekal, membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang. Selain itu beliau juga menyinggung tentang empat pilar dalam perkawinanyaitu pertama, zawaj  yang berarti berpasangan, pilar kedua Mitsaqan ghalizhan yang berarti janji yang kuat, pilar yang ketiga,  Mu’asyarah bil Ma’ruf  atau Saling Memperlakukan Pasangannya dengan Baik dan yang keempat pilar Musyawarah. Harmonisasi hubungan suami istri juga turut menjadi topik pembahasan pada kegiatan tersebut yakni saling pengertian, saling menerima kenyataan, melakukan penyesuaian diri, melaksanakan musyawarah dan suka memaafkan.

Acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab satu persatu oleh para narasumber. Para anggota serta ibu-ibu yang hadir sangat antusias dalam kegiatan tersebut.

Dan di akhir acara Narasumber berpesan bahwa jika masing – masing pihak baik istri maupun suami menyadari perannya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, Insya Allah tidak akan terjadi Broken Marriage (Kehancuran Rumah Tangga).

Sebelum acara ditutup, acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh narasumber. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab satu persatu oleh narasumber. Masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi tersebut, apalagi berkaitan dengan materi yang disampaikan dari Pengadilan Agama. Semoga acara ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat untuk ke depannya lebih taat hukum dan sadar hukum. Aamiin

Editor: TIM TI PA Rantau


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech