Seputar Peradilan
Ketua PA.Rantau dan Ketua PN Rantau Tandatangani
Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara
Senin, 17 Januari 2022 tepat pukul 14.00 wita. bertempat di Kantor Pengadilan Agama Rantau, Ketua Pengadilan Agama Rantau Bapak Mawardi, S.Ag., M.H.I. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau Bapak Achmad Sarkowi, S.H.I. bersama Ketua Pengadilan Negeri Rantau Bapak Eko Setiawan, S.H., M.H. didampingi oleh Kepaniteraan Perdata telah melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantau Kelas II dan Pengadilan Agama Rantau Kelas II.
Pembaharuan Surat Keputusan Bersama ini dilatar belakangi adanya Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin nomor W15-A/2569/HK.05/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penyesuaian Biaya Proses di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Ditegaskan di dalamnya bahwa panjar biaya perkara perdata yang setelah perkaranya diputus ternyata terdapat kelebihan akan dikembalikan kepada Penggugat/Pemohon, dan apabila sisa panjar biaya perkara perdata tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Putusan diberitahukan kepada Penggugat/Pemohon, maka sisa panjar biaya perkara perdata tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.(@Wy)
Editor TIM TI PA Rantau