Seputar Peradilan
POSBAKUM Telah Hadir di PA Rantau
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) merupakan layanan bantuan hukum pada pengadilan tingkat pertama kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum, layanan tersebut berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. (Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan).
Semua layanan tersebut tidak dipungut biaya alias “gratis”, karena telah dibebankan kepada Negara melalui DIPA 04 PA Rantau, sejak tanggal 6 Januari 2022 POSBAKUM telah beroperasi, LKBH STAI Darul Ulum Kandangan yang dipercayai untuk menangani kebutuhan masyarakat pencari keadilan Kabupaten Tapin di PA Rantau.
Mawardi, S.Ag., M.H.I. Ketua PA Rantau berharap dengan adanya POSBAKUM, selalu membukakan jalan kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum untuk mendapatkan keadilan, “access to justice harus kita wujudkan dengan peradilan yang ramah, mudah, dan murah”, pungkas beliau.
Masyarakat pencari keadilan Kabupaten Tapin tidak perlu khawatir dengan pembuatan dokumen-dokumen untuk pengajuan perkara seperti surat gugatan dan permohonan, silakan datang langsung ke POSBAKUM PA Rantau kami siap melayani tanpa dipungut biaya. (MW)
Editor. Tim TI PA Rantau