Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PA Rantau hadiri Rapat Koordinasi dan Pendampingan sekaligus menyamakan Persepsi dalam Rangka Persiapan Evaluasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak

WhatsApp Image 2022 06 09 at 10.06.33

Pada Kamis, 09 Juni 2022. Pengadilan Agama Rantau yang diwakili oleh Panitera PA Rantau Helmani S.H. berhadir dalam Rapat Koordinasi dan Pendampingan sekaligus Menyamakan Persepsi dalam rangka Evaluasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . Acara dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai di Gedung Triguna Jl.By Pass Rantau.  

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Lailian Nor, S.Sos. M.M., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin dalam hal ini diwakili oleh Asisten Daerah, Andrian Anwary, S.Sos, M.Ap., kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan sebagai narasumber dan seluruh Kepala SKPD atau yang mewakili dan Seluruh Kepala SKPD atau yang mewakili dan Kepala Desa diwilayah Kabupaten Tapin

Panitera Pengadilan Agama Rantau Helmani S.H., menyampaikan didalam forum tersebut, agar kepada seluruh instansi diwilayah Kabupaten Tapin untuk mendukung gerakan Kabupaten Layak Anak, terutama terhadap Putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian.

Beliau berharap kedepannya bisa dibicarakan mengenai regulasi atau payung hukum terkait pemenuhan hak-hak tersebut terutama tentang nafkah anak yang pemenuhannya berkelanjutan sampai dengan ditentukannya anak tersebut dewasa. Ketentuan ini khususnya dapat diberlakukan terhadap pihak suami (Ayah kandung dari sang anak) yang bekerja sebagai ASN pada Pemerintah Kabupaten Tapin, Pegawai BUMN dan juga Pegawai Tetap pada Perusahaan Swasta diwilayah Kabupaten Tapin, yang telah sah bercerai, dengan demikian dapat dijamin pemenuhan kewajibannya terhadap anak. Regulasi atau payung hukum tersebut dapat diwujudkan baik berupa peraturan daerah atau berupa perjanjian kerjasama. Sehingga pelaksanaan putusan pengadilan agama terkait hal tersebut yang masih terkendala dengan pertimbangan Eksekusi Pengadilan sebagai senjata pamungkas para pihak terhadap haknya, yang kadang kala tidak sebanding dengan nilai dari objek eksekusinya, bisa terlaksana dengan baik dan tentunya bisa menjamin pemenuhan hak-hak anak oleh orang tuanya hingga anak tersebut dewasa.

WhatsApp Image 2022 06 09 at 12.38.30


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech