Seputar Peradilan
Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
Pengadilan Agama Rantau kedatangan orang nomor satu di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin di hari Senin pagi 24 Oktober 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Dr. Drs. Firdaus Muhammad Arwan, SH, MH, kedatangan beliau bertepatan pula dengan kedatangan rombongan tim Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Selepas menginjakkan kakinya di kantor Pengadilan Agama Rantau, pria asal Bantul tersebut langsung berkeliling melihat kondisi lingkungan kantor termasuk fasilitas di ruang tunggu PTSP serta ruang tunggu siding. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin sempat bertanya kepada pihak yang sedang menunggu antrian perihal pelayanan di Pengadilan Agama Rantau, yang kemudian dijawab oleh bapak-bapak dan ibu-ibu yang sedang mengantri bahwa pelayanan di Pengadilan Agama Rantau sudah sangat memuaskan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin sempat memberikan beberapa usulan terkait tempat parkir, jalan kantor sampai ruangan para pegawai. Tak berselang lama bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Rantau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin meminta untuk seluruh aparatur Pengadilan Agama Rantau untuk berkumpul dengan tujuan pelaksanaan Pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Dalam pembinaannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin menyampaikan banyak hal penting antara lain yaitu pentingnya 5R terutama di ruangan-ruangan Hakim dan pegawai, penataan ruangan perlu diperbaiki, pentingnya penanaman core values Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia, penyelesaian perkara yang harus terkoordinir dari awal sampai akhir, vitalnya peran para Petugas PTSP yang dianalogikan sebagai ”pasukan umpan peluru” serta kesekretariatan selaku supporting unit juga merupakan factor penting kesuksesan kantor.
Secara khusus untuk bagian Hakim dan Kepaniteraan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin menyampaikan perihal kecermatan dalam pembuatan Berita Acara Sidang serta Putusan, pahami filosofis dari sebuah pasal-pasal pada suatu peraturan yang mengatur teknis beracara untuk ketajaman analisis dan terakhir beliau berpesan kepada para Hakim untuk lebih bisa menyempatkan diri belajar lebih banyak di tengah aktivitas kantor yang sangat menyita waktu. (RR)