Seputar Peradilan
PELANGI Tanpa Henti
Minggu ini salah satu Agen PELANGI atau Pelayanan Langsung Didatangi, Bambang Julianto, SH, yang juga merupakan Jurusita Pengadilan Agama Rantau mengantarkan 2 (dua) lembar Akta Cerai masing-masing kepada pihak yang berdomisili di Kelurahan Raya Belanti , Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Inovasi Pelayanan Langsung Didatangi (PELANGI) ini dilaksanakan sebagai Inovasi yang memudahkan para pihak untuk mendapatkan produk Pengadilan Agama Rantau tanpa perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Rantau serta tanpa ada pungutan biaya sama sekali terkecuali PNBP Akta Cerai yang disetorkan ke Kas Negara. (RR)