Seputar Peradilan
Rekonsiliasi Akurasi Data Perkara Peradilan Agama
Sesuai dengan surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor : W15-A/452/HM.00/2/2023, tanggal 16 Februari 2023 tentang Rekonsiliasi Akurasi Data Perkara Peradilan Agama Se Wilayah Kalimantan Selatan, Pengadilan Agama Rantau dan seluruh Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan ikuti kegiatan Zoom Meeting dengan tajuk serupa. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 17 Februari 2023 pukul 14.00 Wita berpusat di Ruang Media Center Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Pengadilan Agama Rantau sendiri diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Rantau, YM. Ahmad Fahlevi, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, YM. Achmad Sarkowi, S.H.I., Panitera, Helmani, S.H., serta seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Operator IT Pengadilan Agama Rantau. Rekonsiliasi Akurasi Data perkara ini sendiri adalah merupakan tindak lanjut hasil verifikasi dan validasi data perkara melalui aplikasi Kinsatker yang mana masih terdapat satuan kerja yang tidak melakukan validasi dengan tertib dan mengakibatkan tingkat validitas data perkara tidak akurat secara real time.
Acara siang itu dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, YM. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H. yang kemudian dilanjutkan pemaparan dari Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Dra. Hj. Hairiah, S.H., M.H. dalam penjelasannya beliau menjelaskan dan mengingatkan pentingnya validasi data harian. Beliau menyarankan agar validasi harian dilakukan maksimal pukul 10.00 Wita di besok harinya. Beliau juga menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin telah membuat aplikasi yang dapat memonitoring pelaksanaan validasi pada Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan. Beliau menekankan kepatuhan validasi harus diperhatikan karena validasi data perkara akan menjadi bahan pernilaian kinerja oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. (RR)