Pengumuman
- Pengumuman Gugatan Pengesahan Pernikahan/Isbat Nikah Kontensius NoP. 418/Pdt.G/2026/PA.Rtu | (09/09)
- Pengumuman Gugatan Pengesahan Pernikahan/Isbat Nikah Kontensius NoP. 416/Pdt.G/2026/PA.Rtu | (08/09)
- Pengumuman Sidang Pengesahan Pernikahan/Isbat Nikah | (14/08)
- Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Yang Sudah Dikembalikan | (13/08)
- PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA | (17/02)
- UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2025 | (29/10)
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama | (28/10)
- PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2025 | (24/10)
- LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025 | (23/10)
- Selamat Hari Pramuka 2025 | (19/08)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Rantau memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Rantau. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Hakim Mediator Pengadilan Agama Rantau
Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Cerai Talak
"Alhamdulillah...." kata yang terucap dari para pihak yaitu Pemohon dan Termohon serta Hakim Mediator, karena pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 telah terjadi kesepakatan damai dalam proses mediasi perkara cerai talak Nomor 52/Pdt.G/2019/PA.Rtu yang terdaftar pada tanggal 16 Januari 2019.
Bedasarkan hasil wawancara dengan mediator yaitu Ahmad Fahlevi, S.H.I bahwa perkara ini telah 2 kali menjalani mediasi, yaitu mediasi pertama pada tanggal 14 Februari 2019 dan mediasi kedua tanggal 27 Februari 2019 dan pada mediasi kedua alhamdulillah dengan rahmat Allah SWT, telah terjadi kesepakatan damai antara Pemohon dan Termohon dan selanjutnya Pemohon bersedia mencabut perkaranya yang terdaftar di pengadilan Agama Rantau.
Proses Mediasi wajib ditempuh oleh para pihak sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Ahmad Fahlevi, S.H.I sebagai Hakim Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Rantau bersyukur dapat menjalankan tugas lancar dan berhasil merukunkan kembali Pemohon dan Termohon. Ahmad Fahlevi, S.H.I yang juga merupakan satu-satunya hakim laki-laki di PA Rantau menyampaikan bahwa selama ada keinginan dari para pihak untuk berusaha rukun kembali insyaa Allah segala permasalah rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus bercerai, dan Ahmad Fahlevi, S.H.I berharap kedepannya makin banyak perkara yang dimediasi berhasil dengan kesepakan damai. (Njs)
Editor: Tim TI PA Rantau

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Rantau memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).




